Polisi turut menjerat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online scatter hitam yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalamam terkait hal tersebut.
“Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (10/11).
Dalam kasus ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik tersangka.
“Dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” ucap Ade Ary.
Tinggalkan Balasan