Barang Mewah Diusulkan Kena PPN 12% Tahun Depan, Apa Saja?

Pimpinan DPR telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun depan hanya dikenakan barang mewah. DPR menyebut, barang-barang yang masuk ke https://polresniasselatan.com dalam kategori barang mewah ialah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dimaksud dengan, itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam konferensi pers seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (6/12/2024).

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyebut, barang-barang mewah tersebut seperti mobil dan hunian mewah.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *